Kalkulator Simulasi Bea Masuk Dan PPN Impor

  1. Barang kiriman menggunakan jasa forwarder atau ekspedisi pengiriman barang melewati batas negara.
  2. Barang bawaan penumpang menggunakan sarana angkutan melewati batas negara.

Bea Masuk Impor Barang Kiriman

Masukkan dalam kurs nilai mata uang Rupiah Indonesia (IDR).

Jika Anda membayar dalam mata uang negara asal tempat mengirim barang, lihat nilai kurs yang berlaku saat ini.

Misal HKD, lihat nilainya dalam IDR. Saat ini baru tersedia tampilan nilai tukar HKD – IDR dan HKD – USD.

Maka cara mengubah menjadi IDR adalah kalikan HKD x IDR. Pun cara mengubah menjadi USD adalah kalikan HKD x USD. Geser pada mata uang untuk melihat nilai mata uang lainnya.

Didukung Oleh Investing.com
Two columns
Vertical
Horizontal
Perhitungan Bea Masuk Barang Kiriman
Summary
Name Total
"{{getWooProductName}}" has been added to your cart
Have a promocode?
Promocode Hide Show

Kalkulator Perbandingan (Bea Cukai Bengkalis, PPN 10%), Di Sini.

Penjelasan Singkat

Nilai Pabean adalah nilai dasar yang berguna untuk menghitung Bea Masuk. Dan ketetapan berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sepanjang memenuhi persyaratan tertentu untuk menggunakan nilai transaksi.

Bea Masuk adalah pungutan negara terhadap barang impor dari luar negeri untuk pemakaian di dalam negeri (Daerah Pabean). Seperti termaksud dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan. Bea Masuk Antidumping adalah pungutan negara terhadap Barang Dumping yang menyebabkan Kerugian.

Nilai Impor adalah nilai harga barang (Cost), asuransi (Insurance) dan Ongkos Kirim (Freight) (CIF).

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berdasarkan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009. Barang impor yang memang termasuk dalam barang kena pajak, akan terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Konsumen akan terkena PPN sebesar 11% dari Nilai Impor.

Kalkulator Bea Masuk Impor

Bea Masuk Barang Impor Bawaan Penumpang

Pemberitahuan Pabean

Barang impor bawaan oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut wajib memberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean.

Pemberitahuan pabean dapat berlakukan secara lisan atau tersampaikan secara tertulis.

Pemberitahuan secara tertulis penyampaian dengan menggunakan :

  • Customs Declaration (CD); atau
  • Pemberitahuan Impor Barang Khusus.

Customs Declaration atau Pemberitahuan Impor Barang Khusus termaksud. Dapat menyampaikan paling lambat pada saat kedatangan penumpang atau awak sarana pengangkut dalam bentuk :

  • data elektronik; atau
  • tulisan di atas formulir.

Tarif Impor dan Nilai Pabean

Barang Impor Bawaan Penumpang (personal use) yang melebihi FOB US$ 500 akan terkena :

Tarif Bea Masuk: 10%

Nilai Pabean ketetapan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor bawaan penumpang kurangi dengan FOB USD 500. Sedangkan untuk barang impor barang awak sarana pengangkut kurangi dengan FOB USD 50.

Barang impor bawaan Penumpang atau barang impor bawaan Awak Sarana Pengangkut terdiri atas :
  • barang pribadi Penumpang atau barang pribadi Awak Sarana Pengangkut yang dipergunakan/dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use);
  • barang impor yang dibawa oleh Penumpang atau barang impor yang dibawa oleh Awak Sarana Pengangkut selain barang pribadi (non-personal use)

– Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 Pasal 7

Perlakuan Bea Masuk dan Pajak untuk Barang Pribadi Penumpang

Pembebasan Bea Masuk Dan Pajak

Barang pribadi penumpang yang penggunaan atau terpakai untuk keperluan pribadi. Termasuk sisa perbekalan (personal use), yang memperolehnya dari luar negeri (Daerah Pabean). Dan tidak akan membawa kembali ke luar Daerah Pabean. Dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 500 (lima ratus Dolar Amerika Serikat) per orang untuk setiap kedatangan. Akan mendapatkan pembebebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PPN, PPnBM dan PPh pasal 22).

Bila melebihi batas nilai pabean seperti tersebut di atas. Atas kelebihan tersebut mendapat pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Pembebasan Bea Masuk Dan/Atau Cukai

Terhadap barang pribadi penumpang yang penggunakan atau terpakai untuk keperluan pribadi. Termasuk sisa perbekalan (personal use) yang merupakan barang kena cukai. Akan mendapatkan pembebasan cukai untuk setiap orang dewasa dengan jumlah paling banyak :

  • 200 batang sigaret
  • 25 batang cerutu
  • 100 gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya;
  • 1 liter minuman mengandung etil alkohol

Dalam hal produk hasil tembakau lainnya seperti termaksud pada huruf a. Terdiri atas lebih dari 1 (satu) jenis produk hasil tembakau. Pembebasan bea masuk dan/atau cukai mendapatakan setara dengan perbandingan jumlah per jenis produk hasil tembakau lainnya tersebut.

Bila melebihi jumlah seperti termaksud di atas. Terhadap kelebihan jumlah tersebut langsung pemusnahan oleh Pejabat Bea Dan Cukai. Dengan atau tanpa saksi Penumpang yang bersangkutan.

Pungutan Bea Masuk Dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI)

Barang impor bawaan oleh Penumpang atau barang impor bawaan oleh Awak Sarana Pengangkut. Selain barang pribadi (non-personal use) ada pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Perlakuan Bea Masuk dan Pajak untuk Barang Awak Sarana Pengangkut

Pembebasan Bea Masuk

Terhadap barang pribadi awak sarana pengangkut yang penggunaan atau terpakai untuk keperluan pribadi. Termasuk sisa perbekalan (personal use) yang memperolehnya dari luar negeri (Daerah Pabean). Dan tidak akan membawa kembali ke luar Daerah Pabean. Dengan nilai pabean paling banyak FOB USD50.00 (lima puluh United States Dollar) per orang untuk setiap kedatangan. Akan mendapatkan pembebasan bea masuk.

Bila lebih dari FOB USD 50.00 (lima puluh United States Dollar) per orang. Atas kelebihan tersebut ada pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Pembebasan Bea Masuk Dan/Atau Cukai

Terhadap barang pribadi Awak Sarana Pengangkut yang penggunaan atau terpakai untuk keperluan pribadi (personal use) yang merupakan barang kena cukai. Akan mendapatkan pembebasan cukai, dengan jumlah paling banyak :

  • 40 (empat puluh) batang sigaret, 10 (sepuluh) batang cerutu, atau 40 (empat puluh) gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya; dan/ atau
  • 350 (tiga ratus lima puluh) mililiter minuman mengandung etil alkohol.

Dalam hal produk hasil tembakau lainnya terdiri atas lebih dari 1 (satu) jenis produk hasil tembakau. Pembebasan bea masuk dan/atau cukai diberikan setara dengan perbandingan jumlah per jenis produk hasil tembakau lainnya tersebut.

Bila melebihi jumlah seperti termaksud di atas. Maka atas kelebihan jumlah tersebut langsung pemusnahan oleh Pejabat Bea dan Cukai. Dengan atau tanpa saksi Awak Sarana Pengangkut yang bersangkutan.

Pengetahuan Berguna Terkait

Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari suatu negara tempat Anda tinggal. Misal contohnya, Anda dari Indonesia pergi ke Hong Kong, membawa tas berisi barang-barang. Atau misal tanpa Anda pergi ke Hong Kong, mengirim tas berisi barang-barang ke Hong Kong, melalui forwarder atau jasa ekspedisi pengiriman barang.

Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke suatu negara tempat Anda tinggal. Misal contohnya, Anda pulang ke Indonesia setelah bepergian atau bekerja dari Hong Kong, membawa tas berisi barang-barang. Atau misal Anda di Indonesia tanpa pergi ke Hong Kong, menerima kiriman tas berisi barang-barang ke Indonesia dari seseorang atau perusahaan di Hong Kong, melalui forwarder atau jasa ekspedisi pengiriman barang.

Audiensi PMI & Bea Dan Cukai, Di Sini.

Grup WhatsApp Audiensi PMI – Bea & Cukai, Di Sini.

Formulir Packing List Sederhana Kirim Barang, Di Sini.

Cek Barang Kiriman, Di Sini.

Cara Cek IMEI : *#06#

Formulir IMEI Bea & Cukai, Di Sini.

Pendaftaran NPWP Online, Di Sini.

Barang Larangan Dan/Atau Pembatasan, baca Di Sini.

Cek Lartas Per Barang Akan Dikirim, Di Sini.

Bawa Perhiasan Atau Emas Dari Luar Negeri, baca Di Sini.

Barang Pindahan, baca Di Sini.

ECD Bea Dan Cukai, Di Sini.

Halaman Informasi Pelayanan Bea Cukai Juanda, Di Sini.

Tutorial mendaftar e-CD
https://youtu.be/XpGjPl3zLE8

Tutorial mendaftar IMEI
https://youtu.be/GtGPnulwPSs

Apa itu barang kiriman ?
https://youtu.be/G0xtUiEEl5A

Apa itu barang Bawaan?
https://youtu.be/NckoU9K3NWI

Apa itu barang pindahan?
https://youtu.be/SJ_dhruLBLc

Buku saku kawan migran
http://taplink.cc/beacukaijuanda

Kalkulator Bea Masuk Impor

Nusanatara; Desain Website oleh Cahaya Hanjuang

Kalkulator Bea Masuk Impor
About the author : Cahaya Hanjuang
Digital Business Community

Get involved!

Get Connected!
Come and join our community. Expand your network and get to know new people!

Comments

No comments yet