Pendanaan Program Penurunan Stunting

Dampak stunting pada anak-anak akan berpengaruh pada kulitas sumber daya manusia (SDM) di masa yang akan datang. Sebagai bangsa yang sedang berpacu untuk melakukan pembangunan nasional yang adil dan merata, tentu membutuhkan dukungan SDM yang handal. Kebutuhan SDM yang handal tersebut tentu akan sulit terpenuhi apabila banyak dari anak-anak penerus bangsa yang mengalami stunting. Oleh karena itu, Pemerintah telah menetapkan Strategi Nasional Percepatan Pencegahan Stunting pada 2018-2024.

Pada 9 Agustus 2017 Wakil Presiden RI telah menetapkan 5 Pilar dalam Pencegahan Stunting, yaitu :

1. Komitmen dan Visi Kepemimpinan.

2. Kampanye Nasional dan Komunikasi Perubahan Perilaku.

3. Konvergensi, Koordinasi, dan Konsolidasi Program Pusat, Daerah, dan Desa.

4. Ketahanan Pangan dan Gizi.

5. Pemantauan dan Evaluasi.

Hal tersebut menunjukan bahwa Program Percepatan Pencegahan Stunting merupakan program prioritas pemerintah yang mendapat dukungan oleh pimpinan pemerintah pusat, yaitu Presiden dan Wakil Presiden, Kementerian/Lembaga terkait, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sampai dengan pemerintah desa. Bahkan ada 23 Kementerian/Lembaga yang pengerahan untuk berkolaborasi dalam pencegahan stunting. Masing-masing Kementerian/Lembaga harapan dapat saling berkoordinasi dan berkonsolidasi pada tugas dan fungsinya masing-masing dengan tujuan yang sama yaitu untuk mendukung pencegahan stunting.

Program Percepatan Pencegahan Stunting bertujuan untuk :

1. Memastikan agar semua sumber daya terarahkan dan teralokasikan untuk mendukung dan membiayai kegiatan-kegiatan prioritas, terutama meningkatkan cakupan dan kualitas pelayanan gizi pada rumah tangga 1.000 HPK (ibu hamil dan anak usia 0-2 tahun).

2. Agar semua pihak di semua tingkatan dapat bekerja sama untuk mempercepat pencegahan stunting, dan

3. Melibatkan Kementerian/Lembaga, akademisi dan organisasi profesi, masyarakat madani, dunia usaha, dan mitra pembangunan/donor.

Prioritas utama atau sasaran dari program pencegahan stunting adalah Ibu hamil dan anak-anak usia 0-2 tahun atau rumah tanggal dengan seribu hari pertama kelahiran (1.000 HPK). Ini karena kebutuhan akan kecukupan gizi bagi anak-anak adalah sejak masa kehamilan. Sehingga sejak masa kehamilan tersebut, harus pasti kondisi kesehatan dan kecukupan nutrisi bagi ibu hamil dan anak dalam kandungannya. Pemantauan kesehatan dan kecukupan gizi ini harus terus berlaku sampai anak minimal memasuki usia dua tahun, usia lima tahun bahkan sampai dengan menginjak usia remaja. Karena pada masa tersebut sedang terjadi masa pertumbuhan, ketika sangat memerlukan asupan gizi yang memadai.

Pada penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 dan Nota Keuangannya pada 16 Agustus 2022 yang lalu.

Presiden Jokowi telah menyampaikan kebijakan fiskal tahun 2023, yaitu untuk mendukung “Peningkatan Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan” yang mana agenda utama APBN 2023 akan fokus pada :

1. Penguatan kualitas SDM unggul yang produktif, inovatif, dan berdaya saing melalui peningkatan kualitas pendidikan dan sistem serta akselerasi reformasi sistem perlindungan sosial;

2. Akselerasi pembangunan infrastruktur pendukung transformasi ekonomi, khususnya pembangunan infrastruktur di bidang energi, pangan, konektivitas, serta Teknologi Informasi dan Komunikasi;

3. Pemantapan efektivitas implementasi reformasi birokrasi dan penyederhanaan regulasi;

4. Pelaksanaan revitalisasi industri, dengan mendorong hilirisasi untuk meningkatkan aktivitas ekonomi yang bernilai tambah tinggi dan berbasis ekspor; dan

5. Mendorong pembangunan dan pengembangan ekonomi hijau.

Penguatan kualitas SDM masih menjadi prioritas utama dalam rencana pembangunan pada tahun 2023. Selain itu, percepatan penurunan stunting juga akan memperluas cakupannya pada seluruh kabupaten/kota di Indonesia, dengan penguatan sinergi berbagai institusi.

Pada tahun 2022, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp44,8 triliun untuk mendukung Program Percepatan Pencegahan Stunting. Anggaran tersebut terdiri dari belanja yang tersebar di 17 Kementerian dan Lembaga sebesar Rp34,1 triliun dan Pemerintah Daerah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp8,9 triliun serta DAK Nonfisik sebesar Rp1,8 triliun. Hal ini tersampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara pada Sosialisasi Arah Kebijakan DAK Stunting Tahun 2023 secara virtual di Jakarta.

Dana tersebut akan tersalurkan melalui Kementerian/Lembaga yang terarahkan untuk menurunkan stunting agar tercipta lingkungan bekerja, rumah tangga, dan kesehatan yang lebih baik.

Karena penyebab stunting ternyata tidak melulu hanya karena kurangnya gizi pada anak balita. Lebih dari itu sebab masalahnya bisa lebih kompleks, seperti pendapatan dari keluarga yang kurang mencukupi, kesehatan dan kesiapan dari orang tua dalam berumah tangga (karena pernikahan dini), lingkungan tempat tinggal yang kurang higenis, atau sanitasi dan sarana mandi, cuci, kakus yang tidak sehat, termasuk masih adanya keterbatasan terhadap akses pada air bersih. Stunting juga bisa sebab oleh infeksi pada balita yang berulang kali, atau karena keturunan. Oleh karena itu, penyelesaian terhadap masalah stunting pun harus berlaku dengan berbagai cara secara terintegrasi dan kolaboratif, oleh berbagai pihak atau instansi selaku pemangku kepentingan.

Lebih lanjut, Suahasil menjelaskan bahwa penurunan stunting merupakan program prioritas nasional sehingga perlu tersedia anggaran khusus melalui DAK yang pemberian dalam berbagai macam alokasi, yakni melalui bantuan operasional kesehatan stunting, bantuan operasional keluarga berencana, serta dana ketahanan pangan dan pertanian. Anggaran penurunan stunting dari APBN tersalurkan melalui Pemerintah Provinsi-Kabupaten/Kota sesuai kewenangan untuk kegiatan-kegiatan tersebut. Alokasi anggaran tersebut harapan menjadi bagian dari orkestrasi dengan dana daerah sendiri untuk menurunkan stunting.

Semakin banyak daerah yang akan mendapatkan intervensi dari seluruh pemerintah pusat untuk menangani stunting, pemerintah daerah harapan lebih optimal dalam menagani stunting di daerah masing-masing, secara terintegrasi dan berkolaborasi menurunkan prevalensi stunting di Indonesia sebagai upaya mendorong Indonesia Maju.

Dukungan pendanaan program penurunan stunting telah diberikan dengan jumlah yang begitu besar, melalui berbagai kanal penyaluran yang sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing.

Serta telah melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang terlibat langsung agar pelaksanaan program penurunan stunting dapat berjalan secara terintegrasi dan kolaboratif. Pun terkait teknis penyaluran dana DAK terkait penurunan stunting telah diberikan. Bagaimanapun program ini masih tetap memerlukan kesungguhan dari semua pihak pemangku kepentingan yang terkait di dalamnya, terutama Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang berhubungan secara langsung.

Validitas data terkait jumlah balita stunting pada setiap daerah seharusnya menjadi kunci agar program ini dapat segera terselesaikan dengan tuntas. Semoga tidak ada Pemerintah Daerah yang tidak jujur atau tidak transparan dalam menyampaikan data stunting, sehingga dikemudian hari akan muncul data baru yang akibatnya diperlukan lagi penganggaran dan penganganan stunting.

Penulis : Wagino (Kepala Seksi HI KPKNL Ternate)

Daftar Refensi :

1. Strategi Nasional Percepatan Pencegahan Stunting 2018-2024, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

2. https://www.matain.id/article/10002/2022/0816/isi-lengkap-pidato-kenegaraan-presiden-jokowi-2022.html

3. https://www.idxchannel.com/economics/kemenkeu-siapkan-dana-rp448-triliun-buat-atasi-stunting

Sumber : DJKN Kemenkeu

Pendanaan Program Penurunan Stunting

Nusanatara; Desain website oleh Cahaya TechDevKlub Cahaya

Pendanaan Program Penurunan Stunting
About the author : Nunik Cho
Tell us something about yourself.

Get involved!

Get Connected!
Come and join our community. Expand your network and get to know new people!

Comments

No comments yet