Politik Uang Adalah Hina
(Bahkan Jauh Lebih Hina Di Bawah Pengemis)

Tidak percaya? Saya telah sediakan alat hitung (kalkulator) untuk memudahkan Anda berhitung, membandingkan menerima uang politik dengan penghasilan seorang pengemis. Anda bisa mencoba menggunakan jumlah nilai nominal uang berbeda untuk mengetahui hasil perhitungan yang ada dalam pikiran Anda.

Anda juga bisa menghitung ulang sendiri, menggunakan alat hitung pilihan Anda sendiri dan menyusun cara perhitungan Anda sendiri, secara berbeda.

Two columns
Vertical
Horizontal
Politik Uang
Summary
Name Total
"{{getWooProductName}}" has been added to your cart
Have a promocode?
Promocode Hide Show

Atas alasan jelas dasar perhitungan menggunakan alat tersebut di atas, maka saya berani katakan bahwa “Politik Uang Adalah Kejahatan Kemanusiaan”.

Politik Uang Adalah Hina

Perhitungaan untuk alat hitung di atas, saya menggunakan variabel sederhana dengan asumsi. Saya asumsikan jumlah nilai nominal uang minimal yang akan partai politik atau calon tertentu berikan kepada satu orang korbannya adalah Rp. 25.000 untuk mencoblos partai politik atau calon tertentu. Jika ternyata ada partai politik atau calon tega memberikan jumlah nilai uang lebih kecil dari yang saya asumsikan, maka tentu Anda masing-masing bisa memberikan penilaian betapa buruknya partai politik dan atau calon tersebut.

Jika ada partai politik atau calon tertentu memberikan jumlah nilai nominal uang lebih dan atau bahkan jauh lebih banyak dari asumsi saya, Anda tetap bebas memberikan nilai baik atau buruknya. Namun silahkan untuk tetap mencoba membandingkan dengan penghasilan seorang pengemis. Itu pun saya mengambil jumlah nilai nominal uang penghasilan paling buruk bagi seorang pengemis, dari 1 orang pemberi. Yah, katakanlah itu hari buruk seorang pengemis, hanya satu orang saja memberi sebanyak Rp. 500 saja.

Apakah ada partai politik yang memberi korban Rp. 100.000 untuk sekali memilih? Rp. 125.000? Rp. 150.000? Rp. 500.000? Rp. 1000.000?

Politik Uang Menurut UU Pemilu

Kandidat Pemilu yang kedapatan melakulan politik uang atau money politics dapat terpidana maksimal 4 tahun hukuman penjara dan denda sebesar Rp 48 juta. Ketua Larangan melakukan politik uang tercantum dalam Pasal 523 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pencalonan seseorang juga bisa batal bila terbukti melakukan politik uang saat masa pemilihan. Setiap mereka bila peserta pemilu caleg yang sudah inkrah berkekuatan hukum tetap tentunya ketentuan di UU 7 2017 di Pasal 285 ada proses pencoretan, di situ nanti KPU yang mengeksekusi. Kandidat Pemilu yang nantinya terpilih sebagai anggota legislatif atau presiden dan wakil presiden juga harus lengser dari jabatannya bila terbukti melakukan politik uang.

Namun proses tersebut memang tidak memakan waktu singkat. Sebab ada sejumlah proses untuk membuktikan adanya politik uang mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan.

Politik Uang Adalah Hina

Nusanatara; Desain website oleh Cahaya Hanjuang

Politik Uang Adalah Hina
About the author : Cahaya Hanjuang
Digital Business Community

Get involved!

Get Connected!
Come and join our community. Expand your network and get to know new people!

Comments

No comments yet