Perdagangan Orang (Trafficking)

Menurut Protokol PBB trafficking terdefinisi sebagai kegiatan mencari, mengirim, memindahkan, menampung, atau menerima tenaga kerja. Dengan ancaman, kekerasan, atau bentuk-bentuk pemaksaan lainnya. Termasuk dengan cara menculik, menipu, memperdaya (termasuk membujuk dan mengiming-imingi) korban, menyalahgunakan kekuasaan/wewenang atau memanfaatkan ketidaktahuan, keingintahuan, kepolosan, ketidakberdayaan. Dan tidak adanya perlindungan terhadap korban atau dengan memberikan atau menerima pembayaran atau imbalan untuk mendapatkan ijin/persetujuan dari orang tua, wali atau orang lain yang mempunyai wewenang atas diri korban, dengan tujuan untuk mengeksploitasi korban.

Perdagangan Orang (Trafficking)

UU No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana perdagangan orang memuat definisi yang hampir sama tentang perdagangan orang. Sebagai tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang. Dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan dan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan uang atau memberikan bayaran atau manfaat. Sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut. Baik yang berlaku di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. (Sumber : Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan dariGlossary HAM)

Trafficking Di Indonesia

Korban trafficking atau perdagangan manusia adalah masalah serius yang terjadi di Indonesia. Terutama dalam bentuk perdagangan seksual dan kerja paksa. Banyak korban perdagangan manusia di Indonesia adalah perempuan dan anak-anak yang tereksploitasi dan jadi perdagangan secara ilegal.

Pemerintah Indonesia telah membuat berbagai upaya untuk melawan pelaku trafficking, termasuk dengan menegakkan hukum dan memberikan dukungan kepada korban. Namun, masalah ini masih terus berlangsung karena banyak faktor seperti kemiskinan, kurangnya pendidikan dan kesempatan kerja, serta lemahnya penegakan hukum.

Kita semua dapat membantu memerangi korban trafficking dengan memperhatikan dan melaporkan tindakan yang mencurigakan. Serta mendukung organisasi yang bertujuan untuk memberikan perlindungan dan rehabilitasi bagi korban perdagangan manusia. Kita juga dapat memperluas pengetahuan tentang isu ini dan mengedukasi masyarakat tentang bahayanya serta cara melindungi diri sendiri dan orang lain dari perdagangan manusia.

Perdagangan Orang (Trafficking)

Nusanatara; Desain website oleh Cahaya Hanjuang

Perdagangan Orang (Trafficking)
About the author : Muhammad Rasul
Dihin pinasti anyar pinanggih.

Get involved!

Get Connected!
Come and join our community. Expand your network and get to know new people!

Comments

No comments yet